Setelah digerebek warga dan aparat Satpol PP serta polisi karena dengan bebasnya menjual minuman keras (miras) toko Sarinah Sejahtera yang beralamat di Perumahan Mutiara Gading Timur, Kecamatan Mustika, Kota Bekasi, Selasa (22/6/21) malam disegel Petugas Satpol PP Pemda Kota Bekasi.
Kasi Kewaspadaan Dini Satpol PP Kota Bekasi, Sarkowi usai penyegelan mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan hingga pemilik toko Sarinah menyelesaikan perizinannya di Pemda Kota Bekasi.
“Selama ijin dari Pemda Kota Bekasi belum diperoleh, segel tidak akan dilepas di toko tersebut,” tegas Sarkowi.
Sementara itu Ketua Forum Masyarakat Mustika Jaya (FMKM), Hanifan mengatakan, wilayah Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi harus terbebas menjadi lokasi penjualan Miras.
“Warga Mustika Jaya berkomitmen wilayahnya harus bersih dari sarang penjualan Miras,” tegasnya.
diatas merupakan berita dulu..
Umat Islam saat ini sedang menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H, tidak kapok-kapoknya Toko Sarinah menjajakan miras ini akan menjadi perhatian serius oleh kita bersama sebagai Warga RW.031 kami melarang adanya penjualan miras di wilayah RW.031 terbukti dengan mengkonsumsi miras bisa membuat gereasi muda berbuat hal-hal yang kami tidak inginkan contohnya seperti tawuran bahkan terjadinya pembegalan.
Ketua RW.031 Bpk. Slamet Supriadi malam dini hari sekitar pukul 02.00 menyidak langsung didampingi oleh Babinsa, Kepolisian dan tokoh masyarakat wilayah RW.031.